di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan
Juga dikenal sebagai: PP 28/1985 · PP No. 28 Tahun 1985 · PP Nomor 28 Tahun 1985
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjaga kelestarian hutan agar dapat memenuhi fungsinya, termasuk pengaturan tata air, pencegahan bahaya banjir dan erosi, serta pelestarian lingkungan hidup. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap kegiatan di dalam kawasan hutan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, dan setiap penyimpangan harus mendapat persetujuan dari Menteri. Selain itu, peraturan ini melarang kegiatan eksploitasi tanpa izin, penggunaan alat yang merusak, dan penebangan pohon di area tertentu. Perlindungan hutan juga melibatkan masyarakat sekitar dalam usaha pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan. Instansi Kehutanan di Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas perlindungan hutan, dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang Kepolisian Khusus untuk melaksanakan tugas ini.