Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Kehutanan Kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 62/1998 · PP No. 62 Tahun 1998 · PP Nomor 62 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 1998Tanggal Penetapan:23 Juni 1998
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Kehutanan Kepada Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 1998
Tanggal Penetapan23 Juni 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat di Lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-daerah Swatantra Tingkat I 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan, sepanjang menyangkut ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk meningkatkan pelaksanaan Otonomi Daerah dalam bidang kehutanan dengan menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Penyerahan urusan ini meliputi pengelolaan taman hutan raya dan penataan batas hutan untuk Daerah Tingkat I, serta berbagai urusan seperti penghijauan, konservasi tanah dan air, persuteraan alam, perlebahan, dan pengelolaan hutan milik untuk Daerah Tingkat II. Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk membentuk atau menyempurnakan organisasi Dinas Kehutanan Daerah dan mengatur pembiayaan serta pungutan terkait urusan yang diserahkan. Pembinaan teknis dan umum dilakukan oleh Menteri dan Menteri Dalam Negeri untuk memastikan pelaksanaan urusan sesuai dengan tujuan otonomi daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang penyerahan urusan di bidang kehutanan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diterbitkan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)