Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dilapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I

Juga dikenal sebagai: PP 64/1957 · PP No. 64 Tahun 1957 · PP Nomor 64 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1958Tanggal Penetapan:18 Desember 1957
Kehutanan & PerkebunanOtonomi & Pemerintahan DaerahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dilapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1958
Tanggal Penetapan18 Desember 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 bertujuan untuk menyerahkan sebagian urusan Pemerintah Pusat di bidang perikanan laut, kehutanan, dan karet rakyat kepada Daerah Swatantra tingkat I. Penyerahan ini dilakukan untuk mendukung otonomi daerah dengan mempertimbangkan kemampuan daerah dalam mengelola urusan tersebut. Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan penyuluhan teknis, mengatur organisasi nelayan, dan mengelola pelelangan ikan. Dalam bidang kehutanan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pemangkuan hutan, eksploitasi, dan perlindungan hutan dengan tetap mengikuti rencana karya yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Untuk karet rakyat, Pemerintah Daerah mengatur percobaan dan penyelidikan ilmiah serta mendukung pengembangan organisasi petani karet. Semua kegiatan ini harus dilakukan dengan mengindahkan petunjuk dari Menteri Pertanian.

(-)

(-)