Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan bertujuan untuk menjamin manfaat maksimal dari hutan serba guna dan lestari melalui perencanaan yang meliputi peruntukan, penyediaan, pengadaan, dan penggunaan hutan. Peraturan ini menetapkan kewajiban Menteri Pertanian untuk menyusun Rencana Umum, Rencana Pengukuhan Hutan, Rencana Penatagunaan Hutan, dan Rencana Penataan Hutan. Inventarisasi dan survey oleh Menteri Pertanian menjadi dasar perencanaan ini. Rencana Umum disusun berdasarkan daerah aliran sungai, sementara Rencana Pengukuhan Hutan menetapkan wilayah sebagai Kawasan Hutan. Rencana Penatagunaan Hutan mengklasifikasikan hutan menjadi Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Suaka Alam, dan Hutan Wisata. Penataan Hutan melibatkan penentuan batas, pembagian petak kerja, dan pengumpulan data untuk penyusunan Rencana Karya.