Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan

Juga dikenal sebagai: PP 33/1970 · PP No. 33 Tahun 1970 · PP Nomor 33 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 1970Tanggal Penetapan:31 Agustus 1970
Kehutanan & Perkebunan

Peraturan ini mencabut: 1. Bab II Pasal 8 ayat (5), (6), (7), dan (8) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 sepanjang mengenai Perencanaan Hutan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan bertujuan untuk menjamin manfaat maksimal dari hutan serba guna dan lestari melalui perencanaan yang meliputi peruntukan, penyediaan, pengadaan, dan penggunaan hutan. Peraturan ini menetapkan kewajiban Menteri Pertanian untuk menyusun Rencana Umum, Rencana Pengukuhan Hutan, Rencana Penatagunaan Hutan, dan Rencana Penataan Hutan. Inventarisasi dan survey oleh Menteri Pertanian menjadi dasar perencanaan ini. Rencana Umum disusun berdasarkan daerah aliran sungai, sementara Rencana Pengukuhan Hutan menetapkan wilayah sebagai Kawasan Hutan. Rencana Penatagunaan Hutan mengklasifikasikan hutan menjadi Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Suaka Alam, dan Hutan Wisata. Penataan Hutan melibatkan penentuan batas, pembagian petak kerja, dan pengumpulan data untuk penyusunan Rencana Karya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Bab II Pasal 8 ayat (5), (6), (7), dan (8) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 sepanjang mengenai Perencanaan Hutan, dicabut. 2. Peraturan-peraturan serta ketentuan-ketentuan lain di bidang Perencanaan Hutan yang telah ada tetap berlaku sepanjang peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 3. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

(-)