di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
Juga dikenal sebagai: PP 44/2004 · PP No. 44 Tahun 2004 · PP Nomor 44 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Bab IV Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan arah bagi penyelenggaraan kehutanan yang efektif dan efisien, guna mencapai manfaat fungsi hutan yang optimum dan lestari.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perencanaan kehutanan yang meliputi inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan penyusunan rencana kehutanan. Kegiatan ini dilakukan secara transparan, partisipatif, dan bertanggung-gugat, dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor terkait, dan masyarakat. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan minimal 30% dari luas DAS dan/atau pulau.