Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: PP 44/2004 · PP No. 44 Tahun 2004 · PP Nomor 44 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2004Tanggal Penetapan:18 Oktober 2004
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerencanaan Kehutanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2004
Tanggal Penetapan18 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2945)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Bab IV Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan arah bagi penyelenggaraan kehutanan yang efektif dan efisien, guna mencapai manfaat fungsi hutan yang optimum dan lestari.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perencanaan kehutanan yang meliputi inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan penyusunan rencana kehutanan. Kegiatan ini dilakukan secara transparan, partisipatif, dan bertanggung-gugat, dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor terkait, dan masyarakat. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan minimal 30% dari luas DAS dan/atau pulau.

1. Kawasan hutan yang telah ditunjuk atau ditetapkan atau diubah fungsinya berdasarkan Keputusan Menteri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Rencana Kehutanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan Rencana Kehutanan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Kawasan hutan sebagai hasil perubahan dari RTRWP telah diubah peruntukkannya menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) atau areal penggunaan lain (APL), dilakukan dengan melalui proses perubahan peruntukan. 4. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)