Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Perlindungan Hutan

Juga dikenal sebagai: PP 60/2009 · PP No. 60 Tahun 2009 · PP Nomor 60 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2009Tanggal Penetapan:23 September 2009
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Perlindungan Hutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 September 2009
Tanggal Penetapan23 September 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai surat keterangan asal usul hasil hutan dengan tempat tujuan dan masa berlaku surat keterangan sahnya hasil hutan, serta mengatur kembali sanksi pidana dan administratif agar tidak terjadi tumpang tindih. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 diubah, termasuk penghapusan beberapa pasal dan ayat yang dianggap tidak relevan atau sudah diatur dalam peraturan lain. Perubahan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini dan memastikan bahwa pengaturan pidana hanya terdapat dalam undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.