Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Publik Service Obligation)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 10/2016 · Permenhub No. 10 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2016Tanggal Penetapan:15 Januari 2016
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 168 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Barang Di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation), (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1640).

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015, yang mengatur tentang tarif angkutan barang di laut dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation). Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif yang berlaku bagi angkutan barang dalam bentuk dry container, reefer container, dan general cargo. Tarif ini sudah termasuk biaya pelayanan bongkar muat dan iuran asuransi, namun tidak termasuk asuransi tambahan dan pungutan pelabuhan. Perusahaan angkutan laut yang melayani trayek yang belum ditetapkan tarifnya dalam lampiran peraturan ini wajib mengajukan usulan tarif kepada Menteri Perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Laut bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan teknis pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)