di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 168 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Juga dikenal sebagai: Permenhub 168/2015 · Permenhub No. 168 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 168 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 168 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015. Tujuannya adalah menetapkan tarif angkutan barang di laut dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation). Tarif ini mencakup angkutan barang dalam bentuk kontainer dan barang umum, dengan rincian tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pelayanan bongkar muat dan asuransi muatan, namun tidak termasuk asuransi tambahan dan pungutan pelabuhan. Perusahaan angkutan laut yang melayani trayek yang tarifnya belum ditetapkan wajib mengajukan usulan tarif kepada Menteri Perhubungan. Direktur Jenderal bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan teknis pelaksanaan peraturan ini.