Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 114 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 114 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 114/2017 · Permenhub No. 114 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 114 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2017Tanggal Penetapan:12 Desember 2017
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2017.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewajiban pelayanan publik dalam angkutan barang di laut dengan menetapkan perubahan tarif berdasarkan trayek baru yang telah ditetapkan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif angkutan barang di laut dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik. Peraturan ini mengatur tarif angkutan barang dengan kapal khusus kontainer dan general cargo pada berbagai trayek di Indonesia. Perubahan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dalam sektor transportasi laut.

(-)

(-)