Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 7/2017 · Permenhub No. 7 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:20 Januari 2017
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation).

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif angkutan barang di laut dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) guna mendorong efektivitas dan mengurangi disparitas harga antara wilayah Indonesia bagian Barat dan Timur. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif untuk berbagai jenis kontainer dan barang umum, serta menetapkan tarif dasar baru. Tarif ini sudah termasuk biaya pelayanan bongkar muat dari pelabuhan asal hingga tujuan, tetapi tidak termasuk biaya lapangan penumpukan, asuransi muatan, dan pungutan pelabuhan. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan bahwa tarif berlaku untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik melalui mekanisme pelelangan umum maupun penugasan.

(-)

(-)