Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 5/2019 · Permensos No. 5 Tahun 2019 · Permensos Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2019Tanggal Penetapan:22 Juni 2019
Tata Kelola Administrasi PublikBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku02 Juli 2019
Tanggal Penetapan22 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 705). Peraturan ini menyatakan: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan DTKS yang baik, akuntabel, dan berkelanjutan sebagai dasar acuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan DTKS yang efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi tahapan pengelolaan DTKS yang terdiri dari pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan. Data yang dikelola meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. Pendataan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara berkala. Hasil pendataan diverifikasi dan divalidasi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebelum disampaikan kepada Menteri Sosial.

Menteri Sosial menetapkan kriteria DTKS dan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang disampaikan. Penetapan DTKS dilakukan paling sedikit setiap 6 bulan sekali dan menjadi dasar bagi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Masyarakat dapat mendaftarkan diri atau melaporkan perubahan data kepada lurah/kepala desa. Data terpadu kesejahteraan sosial digunakan sebagai sumber data utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Penggunaan data oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.

(-)

(-)