Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 11/2019 · Permensos No. 11 Tahun 2019 · Permensos Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2019Tanggal Penetapan:1 Agustus 2019
Tata Kelola Administrasi PublikBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku11 September 2019
Tanggal Penetapan01 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kekurangan dalam pengaturan terkait penetapan data terpadu kesejahteraan sosial yang terdapat dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk memperbaiki dan melengkapi data kesejahteraan sosial agar lebih akurat dan sesuai dengan kebutuhan penerima layanan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial melalui tahapan pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan. Data tersebut mencakup pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Data ini diperuntukkan bagi pelaksanaan program kesejahteraan sosial. Menteri memiliki kewenangan untuk memperbaiki atau melengkapi data yang ada, dan penerima layanan yang masih memenuhi syarat tetap diberikan layanan dan didaftarkan kembali.

(-)

(-)