Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 3/2021 · Permensos No. 3 Tahun 2021 · Permensos Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2021Tanggal Penetapan:27 Mei 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184); 2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 732), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1042).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai dasar acuan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. DTKS mencakup data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Latar Belakang dan Tujuan: Pengelolaan DTKS bertujuan untuk memastikan data yang akuntabel dan berkelanjutan, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum.

Ketentuan Substansial:

  • Tahapan Pengelolaan Data: Proses usulan data, verifikasi dan validasi, pengendalian/penjaminan kualitas, penetapan, dan penggunaan.
  • Kriteria Data: Kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
  • Proses Usulan Data: Melalui musyawarah desa/kelurahan, usulan Kementerian Sosial, atau pendaftaran mandiri melalui aplikasi SIKS-NG.
  • Verifikasi dan Validasi: Dilakukan oleh dinas sosial kabupaten/kota, Kementerian Sosial, atau Pemerintah Daerah.
  • Pengendalian/Penjaminan Kualitas: Dilakukan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Sosial jika ditemukan permasalahan data.
  • Penetapan Data: Menteri Sosial menetapkan DTKS setiap bulan sebagai acuan program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  • Penggunaan Data: Digunakan oleh unit kerja eselon I Kementerian Sosial, kementerian/lembaga lain, Pemerintah Daerah, dan masyarakat setelah mendapatkan persetujuan.
  • Pelaporan: Pengguna data wajib melaporkan penggunaan data kepada Menteri Sosial atau pejabat yang berwenang.

(-)

(-)