di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Juga dikenal sebagai: Permensos 28/2017 · Permensos No. 28 Tahun 2017 · Permensos Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin serta Pasal 11A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, sehingga data penerima program valid, tepat sasaran, dan tepat waktu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga memberikan mandat kepada Pejabat Eselon I yang menangani Verifikasi dan Validasi Data Terpadu untuk mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan, pengolahan dan penyajian data, serta monitoring dan evaluasi.