Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin

Juga dikenal sebagai: Permensos 10/2016 · Permensos No. 10 Tahun 2016 · Permensos Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2016Tanggal Penetapan:3 Mei 2016
Tata Kelola Administrasi PublikBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaMekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku04 Mei 2016
Tanggal Penetapan03 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang mekanisme penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Latar belakang peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa data terpadu program penanganan fakir miskin menjadi tanggung jawab Menteri Sosial, serta kebutuhan untuk mengatur mekanisme bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat yang akan menggunakan data tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Prosedur pengajuan permohonan data oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, dengan tembusan kepada Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
  2. Proses penyiapan data oleh Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
  3. Penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Pemohon Data.
  4. Penyerahan data dalam bentuk softcopy dan manual data, serta pendampingan penggunaan data oleh Kelompok Kerja.
  5. Jangka waktu nota kesepahaman yang berbeda untuk kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (maksimal 5 tahun) dibandingkan dengan warga negara atau badan hukum Indonesia (maksimal 1 tahun).
  6. Jangka waktu pelayanan pemberian data paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan.
  7. Masa berlaku penggunaan data adalah 1 tahun sejak nota kesepahaman ditandatangani, dengan kewajiban pembaruan data tahunan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
  8. Tata cara pelaksanaan pelayanan pemberian Data Terpadu oleh Kelompok Kerja, termasuk pembuatan akun, analisis kebutuhan data, penerbitan formulir, pengolahan data, kendali mutu, dan penyiapan data.
  9. Media pengajuan permintaan Data Terpadu, meliputi surat pos, faksimili, surat elektronik, atau langsung ke Kantor Kementerian Sosial.

(-)

(-)