Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang mekanisme penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Latar belakang peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa data terpadu program penanganan fakir miskin menjadi tanggung jawab Menteri Sosial, serta kebutuhan untuk mengatur mekanisme bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat yang akan menggunakan data tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Prosedur pengajuan permohonan data oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, dengan tembusan kepada Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
- Proses penyiapan data oleh Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
- Penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Pemohon Data.
- Penyerahan data dalam bentuk softcopy dan manual data, serta pendampingan penggunaan data oleh Kelompok Kerja.
- Jangka waktu nota kesepahaman yang berbeda untuk kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (maksimal 5 tahun) dibandingkan dengan warga negara atau badan hukum Indonesia (maksimal 1 tahun).
- Jangka waktu pelayanan pemberian data paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan.
- Masa berlaku penggunaan data adalah 1 tahun sejak nota kesepahaman ditandatangani, dengan kewajiban pembaruan data tahunan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
- Tata cara pelaksanaan pelayanan pemberian Data Terpadu oleh Kelompok Kerja, termasuk pembuatan akun, analisis kebutuhan data, penerbitan formulir, pengolahan data, kendali mutu, dan penyiapan data.
- Media pengajuan permintaan Data Terpadu, meliputi surat pos, faksimili, surat elektronik, atau langsung ke Kantor Kementerian Sosial.