Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, guna mewujudkan pencapaian standar pelayanan minimal dan pelayanan prima dalam mengatasi permasalahan kependudukan di Kabupaten Bantul.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana.
- Kewajiban Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan Instansi Pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan dan sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, penugasan kepada Kecamatan dan Desa, penyajian Data Kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
- Kewajiban Instansi Pelaksana dalam menyelenggarakan Administrasi Kependudukan, meliputi pendaftaran peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi informasi.
- Pengaturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang wajib dimiliki setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
- Pengaturan mengenai pendaftaran peristiwa kependudukan, perpindahan penduduk, penduduk non-permanen, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
- Pengaturan mengenai Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan, termasuk jenis data, dokumen, persyaratan, dan tata cara penerbitan.