Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 26 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 26/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 26 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Oktober 2008
Kependudukan & Catatan Sipil

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 37 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Bantul.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten Bantul untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, seperti hak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum atas dokumen. Penduduk juga wajib melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Kecamatan dan Desa, pengelolaan data kependudukan, dan pengawasan.
  3. Kewenangan dan kewajiban Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dalam melaksanakan administrasi kependudukan, seperti mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi informasi.
  4. Pengaturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), data dan dokumen kependudukan (KK, KTP, akta pencatatan sipil), perlindungan data pribadi, pejabat pencatat sipil, dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dokumen kependudukan yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan. 2. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administrasi. 3. Setiap orang asing yang bepergian tidak membawa SKTT dikenakan denda administrasi. 4. Setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda, apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting. 5. Dalam hal terjadi keterlambatan penyelesaian Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan Peraturan Daerah ini, maka pejabat pada Instansi Pelaksana dikenai sanksi mengembalikan biaya administrasi yang telah dikeluarkan.