Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten Bantul untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, seperti hak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum atas dokumen. Penduduk juga wajib melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan.
- Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Kecamatan dan Desa, pengelolaan data kependudukan, dan pengawasan.
- Kewenangan dan kewajiban Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dalam melaksanakan administrasi kependudukan, seperti mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi informasi.
- Pengaturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), data dan dokumen kependudukan (KK, KTP, akta pencatatan sipil), perlindungan data pribadi, pejabat pencatat sipil, dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).