Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Bantul sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan ini meliputi penyempurnaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan definisi istilah-istilah terkait administrasi kependudukan, kewajiban pelaporan peristiwa penting dan kependudukan bagi WNI di dalam dan luar negeri, serta penyesuaian kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara administrasi kependudukan di tingkat daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang penerbitan dan pendistribusian dokumen kependudukan, pengelolaan data kependudukan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan pelaporan. Selain itu, diatur pula mengenai pemanfaatan data kependudukan untuk berbagai keperluan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan penegakan hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi penduduk.