Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Pembubaran Koperasi Di Kabupaten Bantul dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 10/2025 · Perda Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2025Tanggal Penetapan:11 Desember 2025
Koperasi & UMKMHukum Pemerintahan DaerahKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Pembubaran Koperasi Di Kabupaten Bantul dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku11 Desember 2025
Tanggal Penetapan11 Desember 2025
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di Kabupaten Bantul. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan tertib hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bantul. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah karena adanya ketidaksesuaian antara peraturan daerah yang lama dengan kewenangan daerah saat ini, kebutuhan pelayanan masyarakat, serta perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Secara substansial, peraturan ini menetapkan pencabutan secara resmi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di Kabupaten Bantul serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan. Pencabutan ini dilakukan karena materi muatan dalam peraturan-peraturan tersebut telah diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri, sehingga diperlukan penyesuaian agar penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pengesahan koperasi di daerah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(-)

(-)