Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel di pasar perdana domestik. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memperluas cakupan pemasaran SBSN kepada warga negara Indonesia dan menyederhanakan pengaturan penerbitan dan penjualan SBSN di pasar perdana domestik, termasuk melalui sistem elektronik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Definisi dan Ruang Lingkup:** Pengertian SBSN Ritel, Pasar Perdana Domestik, Mitra Distribusi, Investor Ritel, dan istilah terkait lainnya.
- **Proses Penerbitan dan Penjualan:** Penerbitan dapat dilakukan langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah sebagai unit yang bertanggung jawab.
- **Mitra Distribusi:** Kriteria, persyaratan, hak, kewajiban, evaluasi, dan sanksi bagi Bank, Perusahaan Efek, dan Perusahaan Fintech yang ditunjuk sebagai Mitra Distribusi.
- **Konsultan Hukum:** Persyaratan dan proses penetapan Konsultan Hukum yang membantu Pemerintah dalam aspek hukum penerbitan SBSN Ritel.
- **Dokumen SBSN Ritel:** Ketentuan mengenai dokumen yang diperlukan seperti ketentuan dan persyaratan (terms and conditions), Memorandum Informasi, dokumen transaksi Aset SBSN, fatwa syariah, dan perjanjian perwaliamanatan.
- **Penetapan Penjualan SBSN Ritel:** Kewenangan Direktur Jenderal untuk menetapkan jenis dan tingkat kupon, jumlah nominal, dan hasil penjualan SBSN Ritel.
- **Setelmen:** Proses penyelesaian transaksi penjualan SBSN Ritel.
- **Pengumuman Hasil Penjualan:** Kewajiban mengumumkan hasil penjualan SBSN Ritel kepada publik.