Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.08/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan

Juga dikenal sebagai: PMK 19/PMK.08/2015 · PMK No. 19/PMK.08/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2015Tanggal Penetapan:2 Februari 2015
Kebijakan Umum PemerintahKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Februari 2015
Tanggal Penetapan02 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.OB/2015 ini bertujuan untuk mengembangkan pasar Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan memberikan kesempatan investasi kepada Warga Negara Indonesia melalui penerbitan dan penjualan Sukuk Tabungan. Sukuk Tabungan diterbitkan di pasar perdana dalam negeri dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Pemerintah atau Perusahaan Penerbit SBSN dapat menerbitkan Sukuk Tabungan, dengan penjualan dilakukan melalui Agen Penjual yang dapat berupa Bank, Perusahaan Efek, atau pihak lain yang memenuhi ketentuan. Agen Penjual harus memenuhi kriteria tertentu dan ditunjuk melalui proses seleksi. Konsultan Hukum juga dapat ditunjuk untuk membantu penyusunan dokumen hukum terkait penerbitan Sukuk Tabungan. Dokumen penerbitan meliputi transaksi Aset SBSN, Memorandum Informasi, dan fatwa kesesuaian syariah. Penetapan hasil penjualan dan penjatahan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri Keuangan.

(-)

(-)