Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.08/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 Tahun 2008 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: PMK 218/PMK.08/2008 · PMK No. 218/PMK.08/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2008Tanggal Penetapan:16 Desember 2008
Kebijakan Umum PemerintahKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Dalam Negeri
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Desember 2008
Tanggal Penetapan16 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel di pasar perdana dalam negeri. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengelola SBSN dan menetapkan ketentuan mengenai penerbitan dan penjualannya, termasuk penerbitan yang dilakukan secara ritel tanpa lelang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Proses penerbitan SBSN Ritel, yang dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
  2. Persyaratan dan penunjukan Agen Penjual dan Konsultan Hukum, termasuk proses seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi.
  3. Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penerbitan dan penjualan SBSN Ritel, seperti dokumen transaksi Aset SBSN, perjanjian perwaliamanatan, ketentuan dan syarat Sukuk Negara Ritel, Memorandum Informasi, dan fatwa kesesuaian syariah.
  4. Tata cara penetapan hasil penjualan dan Penjatahan SBSN Ritel oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri Keuangan.
  5. Ketentuan mengenai Setelmen SBSN Ritel yang dilakukan pada 2 (dua) Hari Kerja setelah penetapan hasil penjualan.
  6. Pembebanan biaya penerbitan SBSN Ritel pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan terstruktur dalam penerbitan dan penjualan SBSN Ritel di pasar perdana dalam negeri, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam investasi syariah dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

(-)

(-)