Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.08/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: PMK 187/PMK.08/2011 · PMK No. 187/PMK.08/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2011Tanggal Penetapan:23 November 2011
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana dalam Negeri
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 November 2011
Tanggal Penetapan23 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di pasar perdana dalam negeri. Perubahan mencakup definisi dan penambahan istilah baru, penetapan target penjualan, struktur akad, dan tingkat imbalan Sukuk Negara Ritel. Proses seleksi Agen Penjual dan Konsultan Hukum diatur lebih rinci, termasuk kriteria dan tahapan seleksi. Penunjukan Agen Penjual dan Konsultan Hukum dilakukan berdasarkan hasil seleksi dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang bertanggung jawab atas penetapan hasil penjualan dan penjatahan Sukuk Negara Ritel.

(-)

(-)