Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 Tahun 2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 12/POJK.03/2021 · Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2021Tanggal Penetapan:30 Juli 2021
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum beserta perubahannya dan ketentuan pelaksanaan eksternal. 2. Pasal 17 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank dan ketentuan pelaksanaan eksternal. 4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016. 5. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/37/KEP/DIR Tahun 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri. 6. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/53/KEP/DIR Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai Bank Umum. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional dengan menciptakan bank yang kuat, berdaya saing, dan mampu mengantisipasi perkembangan bisnis dan industri perbankan, termasuk inovasi teknologi informasi. Peraturan ini juga bertujuan untuk mendorong bank untuk melakukan peningkatan dan penyesuaian dalam prosedur dan proses bisnis guna memperkuat kelembagaan bank. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Persyaratan dan mekanisme pendirian Bank BHI, termasuk modal disetor minimum sebesar Rp10 triliun, kepemilikan, dan perizinan. 2. Ketentuan mengenai Bank Digital, termasuk persyaratan operasional, pendirian, dan transformasi dari Bank BHI menjadi Bank Digital. 3. Ketentuan mengenai kepemilikan dan perubahan modal Bank BHI, termasuk larangan sumber dana dari pinjaman atau pencucian uang, batasan kepemilikan, dan persyaratan bagi pemilik dan PSP. 4. Persyaratan dan tata cara terkait Direksi, Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif Bank BHI dan KCBLN, serta pemimpin KPBLN. 5. Ketentuan mengenai jaringan kantor Bank BHI, termasuk pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor. 6. Ketentuan mengenai perubahan nama dan logo Bank BHI. 7. Ketentuan mengenai perubahan kegiatan usaha dan anggaran dasar Bank BHI. 8. Ketentuan mengenai perubahan bentuk badan hukum Bank BHI. 9. Ketentuan mengenai KCBLN, termasuk persyaratan, perizinan, dan jaringan kantor. 10. Ketentuan mengenai KPBLN, termasuk persyaratan, kegiatan yang diperbolehkan, dan pelaporan. 11. Ketentuan mengenai pencabutan izin usaha Bank BHI atau KCBLN, atau penutupan KPBLN. 12. Ketentuan mengenai Sinergi Perbankan, termasuk persyaratan perjanjian kerja sama.

1. Terhadap Bank BHI atau KCBLN yang dicabut izin usaha sebelum Peraturan OJK ini berlaku, ketentuan mengenai tim likuidasi atau tim penyelesai tetap berlaku sampai dengan tugas dan fungsi tim likuidasi atau tim penyelesai berakhir. 2. Terhadap perizinan kelembagaan Bank BHI, KCBLN, atau KPBLN yang masih dalam proses pada saat Peraturan OJK ini berlaku, tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Peraturan OJK ini berlaku. 3. Bank BHI atau KCBLN yang telah memiliki rencana korporasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) pada saat Peraturan OJK ini berlaku, Bank BHI atau KCBLN menyampaikan rencana korporasi kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Peraturan OJK ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha tertentu, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau larangan sebagai pihak utama.