di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 6/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 6/POJK.03/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi industri perbankan nasional dalam menghadapi dinamika regional dan global. Tujuannya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara optimal dan berkesinambungan, serta meningkatkan fungsi intermediasi perbankan khususnya kepada usaha produktif.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengelompokan bank berdasarkan Modal Inti menjadi empat kategori BUKU, yang menentukan cakupan kegiatan usaha dan pembukaan jaringan kantor. Bank wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada usaha produktif dengan persentase tertentu dari total kredit atau pembiayaan. Pembukaan jaringan kantor memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan harus memenuhi persyaratan kesehatan bank dan alokasi modal inti. Selain itu, bank yang melakukan kegiatan usaha dengan risiko dan kompleksitas tinggi harus mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.