Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 6/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 6/POJK.03/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2016Tanggal Penetapan:26 Januari 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaKegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku27 Januari 2016
Tanggal Penetapan26 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5384)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi industri perbankan nasional dalam menghadapi dinamika regional dan global. Tujuannya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara optimal dan berkesinambungan, serta meningkatkan fungsi intermediasi perbankan khususnya kepada usaha produktif.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengelompokan bank berdasarkan Modal Inti menjadi empat kategori BUKU, yang menentukan cakupan kegiatan usaha dan pembukaan jaringan kantor. Bank wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada usaha produktif dengan persentase tertentu dari total kredit atau pembiayaan. Pembukaan jaringan kantor memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan harus memenuhi persyaratan kesehatan bank dan alokasi modal inti. Selain itu, bank yang melakukan kegiatan usaha dengan risiko dan kompleksitas tinggi harus mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

1. Bank yang melakukan Kegiatan Usaha yang tidak sesuai dengan kegiatan BUKU Bank, wajib menyesuaikan Kegiatan Usaha mengikuti BUKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 7 atau Pasal 9; atau meningkatkan Modal Inti. Penyesuaian dilakukan paling lambat akhir bulan Juni 2016. 2. Kewajiban Bank untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau memfokuskan pada kegiatan penyaluran kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dipenuhi paling lambat akhir bulan Juni 2016. 3. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 bagi Bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah dipenuhi paling lambat akhir bulan Juni 2018. 4. Bank BUKU 3 yang memiliki kantor cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya di luar wilayah regional Asia sebelum tanggal 27 Desember 2012 dapat tetap mengoperasikan Jaringan Kantor di lokasi tersebut.

1. Bank yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 12, Pasal 13 ayat (3), Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 27, Pasal 31, Pasal 32 atau Pasal 33, dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan peringkat tingkat kesehatan Bank; c. larangan pembukaan jaringan kantor baru; dan/atau d. pembekuan Kegiatan Usaha tertentu.