Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/27/PBI/2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/27/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/27/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/27/PBI/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4976)

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi Tindak Pidana Tertentu, penerapan manajemen risiko terkait Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat Eksekutif, serta pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor Bank. Persyaratan dan prosedur terkait perizinan, persetujuan, dan pelaporan juga mengalami perubahan, terutama terkait dengan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon pemilik, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Direksi. Selain itu, terdapat penambahan ketentuan mengenai kewajiban bank untuk melakukan penelitian terhadap calon Pejabat Eksekutif sebelum pengangkatan, serta pelaporan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif kepada Bank Indonesia. Peraturan ini juga mengatur rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor Bank yang harus dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank, serta kewenangan Bank Indonesia untuk memerintahkan penundaan rencana tersebut. Terakhir, terdapat perubahan terkait tata cara pelaporan dan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.

1. Penyampaian laporan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian Pejabat Eksekutif serta laporan pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank melalui laporan kantor pusat bank umum efektif berlaku pada tanggal 2 Januari 2012. 2. Selama belum dimungkinkan pelaporan melalui laporan kantor pusat bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib menyampaikan laporan secara offline setiap bulan, paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya. 3. Penyampaian laporan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian Pejabat Eksekutif serta laporan pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali disampaikan bersamaan dengan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78B ayat (1). 4. Kewajiban untuk menyampaikan kajian yang merupakan lampiran Rencana Bisnis Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A disampaikan pertama kali paling lama tanggal 30 Maret 2012.

1. Bank yang melanggar pasal-pasal tertentu dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-undang Perbankan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 3A dikenakan sanksi penilaian tingkat kesehatan Bank khususnya faktor profil risiko. 3. Bank yang melanggar kewajiban pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau kewajiban membayar sejumlah uang per hari keterlambatan atau apabila tidak menyampaikan laporan.