Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /POJK.03/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 17 /POJK.03/2018 · Peraturan OJK No. 17 /POJK.03/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2018Tanggal Penetapan:15 Agustus 2018
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan atas POJK Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
Tanggal Penetapan15 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan daya saing nasional dengan mendorong fungsi intermediasi perbankan. Penyesuaian ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan potensi ekspansi kredit atau pembiayaan bank secara terukur dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Fokus utama adalah mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan sektor prioritas, yaitu sektor perumahan dan pariwisata. Perubahan mencakup penambahan Pasal 12A yang memungkinkan bank memperhitungkan kredit kepemilikan rumah dalam pemenuhan kewajiban penyaluran kredit kepada usaha produktif hingga 20%. Selain itu, ada pengecualian persyaratan alokasi Modal Inti untuk pembukaan kantor di kawasan strategis pariwisata nasional dan penyesuaian kewajiban pembukaan jaringan kantor di berbagai zona.

(-)

(-)