di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 5/2009 · Perda Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini membentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari perangkat daerah, yang terdiri dari Bapelluh dan Lakhar BNK.
Bapelluh:
Lakhar BNK:
Selain itu, dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Balai Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K) pada Bapelluh yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja 1 (satu) atau beberapa kecamatan.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselon jabatan struktural pada Bapelluh dan Lakhar BNK.