Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 5/2009 · Perda Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2009Tanggal Penetapan:24 Februari 2009
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini membentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari perangkat daerah, yang terdiri dari Bapelluh dan Lakhar BNK.

Bapelluh:

  • Merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
  • Bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
  • Struktur organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Subbagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi; Umum dan Kepegawaian; dan Keuangan), Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia, Bidang Kelembagaan, Sarana Prasarana, dan Pengembangan Teknologi, Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Lakhar BNK:

  • Merupakan unsur pelayanan dan fasilitasi BNK di bidang P4GN.
  • Bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada BNK di bidang P4GN di Daerah.
  • Struktur organisasi terdiri dari Kepala Pelaksana Harian, Sekretariat (dengan Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan Umum dan Kepegawaian), Seksi Pencegahan, Seksi Penegakan Hukum, Seksi Terapi dan Rehabilitasi, Seksi Penelitian, Pengembangan Dan Informatika, Satuan Tugas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Selain itu, dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Balai Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K) pada Bapelluh yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja 1 (satu) atau beberapa kecamatan.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselon jabatan struktural pada Bapelluh dan Lakhar BNK.

(-)

(-)