Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 7/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2011Tanggal Penetapan:21 Februari 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku21 Februari 2011
Tanggal Penetapan21 Februari 2011
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2009 Nomor 5 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 48)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan penyesuaian Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. Selain itu, perubahan ini juga didasari oleh ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota merupakan instansi vertikal, sementara Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Kendal sebelumnya merupakan bagian dari organisasi perangkat daerah.

Perubahan substansial meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait dengan Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Kendal, karena lembaga tersebut seharusnya merupakan instansi vertikal. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai jabatan struktural di Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Bapelluh), termasuk perubahan eselon jabatan untuk Kepala Bapelluh, Sekretaris Bapelluh, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala UPTB BP3K. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas pokok, fungsi, uraian tugas jabatan struktural, dan tata kerja Bapelluh dan UPTB BP3K diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)