Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 19/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2011Tanggal Penetapan:25 Mei 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 21 Seri D No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010 Nomor 8 Seri D No 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 59). 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2009 Nomor 5 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 48), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 7 Seri D No 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 71). 3. Peraturan Bupati Kendal Nomor 37 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010 Nomor 37 Seri E No. 26).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Lain Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Kendal. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penanggulangan bencana yang terintegrasi dan efektif, serta mengoptimalkan penegakan peraturan daerah dan mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan tenteram. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan penataan kembali organisasi Satpol PP. BPBD bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Satpol PP bertugas melaksanakan penegakan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, kedudukan, dan tugas pokok dari masing-masing lembaga tersebut, termasuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada BPBD dan Unit Pelaksana Satpol PP di kecamatan.

1. Pejabat pada Satuan Polisi Pamong Praja yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2010, tetap menduduki jabatan sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)