Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Kendal. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, serta meninjau kembali peraturan sebelumnya mengenai susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proporsional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Bappeda, Inspektorat, dan berbagai Lembaga Teknis Daerah seperti Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, serta kantor-kantor daerah. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, kedudukan, dan tugas pokok masing-masing lembaga tersebut. Secara umum, Bappeda bertugas dalam perencanaan pembangunan daerah, Inspektorat bertugas dalam pengawasan urusan pemerintahan daerah, dan Lembaga Teknis Daerah bertugas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.