Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 18/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2011Tanggal Penetapan:25 Mei 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku25 Mei 2011
Tanggal Penetapan25 Mei 2011
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 21 Seri D No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010 Nomor 8 Seri D No 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 59). 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2009 Nomor 5 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 7 Seri D No 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 71).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Kendal. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, serta meninjau kembali peraturan sebelumnya mengenai susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proporsional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Bappeda, Inspektorat, dan berbagai Lembaga Teknis Daerah seperti Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, serta kantor-kantor daerah. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, kedudukan, dan tugas pokok masing-masing lembaga tersebut. Secara umum, Bappeda bertugas dalam perencanaan pembangunan daerah, Inspektorat bertugas dalam pengawasan urusan pemerintahan daerah, dan Lembaga Teknis Daerah bertugas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 21 Seri D No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010 Nomor 8 Seri D No 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 59), tetap menduduki jabatan sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan peraturan daerah ini.

(-)