di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek
Juga dikenal sebagai: PP 90/2019 · PP No. 90 Tahun 2019 · PP Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian banding pada Komisi Banding Merek. Komisi Banding Merek merupakan badan khusus independen yang bertugas menyelenggarakan pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian, dan penilaian terhadap permohonan banding. Anggota Komisi Banding terdiri dari ketua, wakil ketua, ahli di bidang Merek, dan Pemeriksa Senior. Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan permohonan pendaftaran Merek atau Indikasi Geografis dan harus diajukan dalam jangka waktu 90 hari sejak pemberitahuan penolakan. Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan administratif dan substantif, dan keputusan Komisi Banding harus diberikan dalam waktu 3 bulan sejak penerimaan permohonan banding.