Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek

Juga dikenal sebagai: PP 90/2019 · PP No. 90 Tahun 2019 · PP Nomor 90 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Proses Peradilan & Hukum AcaraKekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Merek 2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis terkait ketentuan mengenai Permohonan Banding Indikasi Geografis 3. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek

Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian banding pada Komisi Banding Merek. Komisi Banding Merek merupakan badan khusus independen yang bertugas menyelenggarakan pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian, dan penilaian terhadap permohonan banding. Anggota Komisi Banding terdiri dari ketua, wakil ketua, ahli di bidang Merek, dan Pemeriksa Senior. Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan permohonan pendaftaran Merek atau Indikasi Geografis dan harus diajukan dalam jangka waktu 90 hari sejak pemberitahuan penolakan. Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan administratif dan substantif, dan keputusan Komisi Banding harus diberikan dalam waktu 3 bulan sejak penerimaan permohonan banding.

1. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Banding yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai jangka waktu masa jabatannya berakhir. 2. Permohonan Banding yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemeriksaan dan penyelesaiannya tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2005.

(-)