Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Komisi Banding Merek

Juga dikenal sebagai: PP 7/2005 · PP No. 7 Tahun 2005 · PP Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2005Tanggal Penetapan:23 Februari 2005
Struktur Organisasi PemerintahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSusunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Komisi Banding Merek
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Februari 2005
Tanggal Penetapan23 Februari 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3607)

Peraturan Pemerintah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995. Tujuannya adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi pihak yang keberatan terhadap penolakan permohonan merek. Komisi Banding Merek dibentuk sebagai badan independen di bawah departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual. Keanggotaan Komisi Banding bersifat tetap dengan masa jabatan 3 tahun dan jumlah anggota maksimal 15 orang. Anggota harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk batas usia maksimal 65 tahun. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota Komisi. Komisi Banding bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan pendaftaran merek. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Banding dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dari Direktorat Jenderal.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Banding yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu masa jabatannya. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)