Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek

Juga dikenal sebagai: PP 32/1995 · PP No. 32 Tahun 1995 · PP Nomor 32 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 1995Tanggal Penetapan:29 Agustus 1995
Organisasi Komisi & Badan NegaraKekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKomisi Banding Merek
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Agustus 1995
Tanggal Penetapan29 Agustus 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek, dengan tujuan memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan permintaan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek. Komisi Banding Merek dibentuk sebagai badan mandiri yang bertugas memeriksa dan memutus permintaan banding. Komisi ini terdiri dari Ketua dan Anggota yang diangkat oleh Menteri, dengan syarat memiliki keahlian di bidang merek. Permintaan banding dapat diajukan oleh pihak yang permintaan pendaftaran mereknya ditolak, dengan memenuhi persyaratan administratif tertentu dan dikenakan biaya. Proses pemeriksaan banding dilakukan secara majelis dan keputusan bersifat final. Jika permintaan banding dikabulkan, Kantor Merek harus melaksanakan pendaftaran merek dan memberikan sertifikat merek. Sebaliknya, jika ditolak, pemberitahuan penolakan harus segera disampaikan kepada pemohon.

1. Semua permintaan pendaftaran merek yang ditolak oleh Kantor Merek berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat dimintakan banding kepada Komisi Banding menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.

(-)