Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis

Juga dikenal sebagai: PP 51/2007 · PP No. 51 Tahun 2007 · PP Nomor 51 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2007Tanggal Penetapan:4 September 2007
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaIndikasi Geografis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 September 2007
Tanggal Penetapan04 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi-Geografis bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (9) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Peraturan ini mengatur tentang pendaftaran dan perlindungan indikasi-geografis yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang memiliki ciri dan kualitas tertentu karena faktor lingkungan geografis. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bertanggung jawab atas pendaftaran indikasi-geografis, yang dapat diajukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di daerah asal barang. Permohonan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk penyertaan Buku Persyaratan yang menjelaskan karakteristik barang dan hubungannya dengan daerah asal. Indikasi-geografis yang terdaftar dilindungi selama karakteristik khas dan kualitasnya masih ada. Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan pemakaian indikasi-geografis, serta prosedur untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap keputusan pendaftaran.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
  • Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin.
  • Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.