di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis
Juga dikenal sebagai: PP 51/2007 · PP No. 51 Tahun 2007 · PP Nomor 51 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi-Geografis bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (9) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Peraturan ini mengatur tentang pendaftaran dan perlindungan indikasi-geografis yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang memiliki ciri dan kualitas tertentu karena faktor lingkungan geografis. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bertanggung jawab atas pendaftaran indikasi-geografis, yang dapat diajukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di daerah asal barang. Permohonan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk penyertaan Buku Persyaratan yang menjelaskan karakteristik barang dan hubungannya dengan daerah asal. Indikasi-geografis yang terdaftar dilindungi selama karakteristik khas dan kualitasnya masih ada. Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan pemakaian indikasi-geografis, serta prosedur untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap keputusan pendaftaran.