di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2005 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek
Juga dikenal sebagai: PERPRES 20/2005 · PERPRES No. 20 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2005
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dengan tujuan mengatur tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian banding merek. Peraturan ini menetapkan bahwa Komisi Banding Merek adalah badan independen yang bertanggung jawab atas proses banding. Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan jika pendaftaran mereknya ditolak oleh Direktorat Jenderal. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan memenuhi persyaratan administratif tertentu. Proses pemeriksaan banding dilakukan oleh majelis yang terdiri dari anggota ganjil, dan keputusan dapat berupa pengabulan atau penolakan permohonan banding. Pemohon dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga jika tidak puas dengan keputusan Komisi Banding.