Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 7/2020 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2020Tanggal Penetapan:5 Maret 2020
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaTata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku06 Maret 2020
Tanggal Penetapan05 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Peraturan ini mengatur tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan dalam kegiatan usaha pertambangan. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Menteri dan gubernur dalam penetapan wilayah usaha pertambangan, serta tata cara pemberian izin usaha pertambangan. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban pemegang izin, termasuk kewajiban pelaporan dan pengelolaan lingkungan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang sistem informasi wilayah pertambangan dan rencana kerja anggaran biaya tahunan.

1. Persetujuan Program Kemitraan mineral aluvial yang telah diterbitkan oleh Menteri dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. RKAB Tahunan yang telah disampaikan dan/atau telah disetujui oleh Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap diakui sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pertambangan, serta harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini khusus terkait dengan jenis perizinan yang persetujuannya diterbitkan dalam RKAB Tahunan. 3. Ketentuan mengenai persetujuan RKAB Tahunan, persetujuan perubahan saham serta pelaporan perubahan direksi dan/atau komisaris dalam Peraturan Menteri ini diberlakukan kepada Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. 4. Permohonan peningkatan tahap IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang telah diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dapat diproses penyelesaiannya berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. 2. Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi pencabutan izin.