Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 16/2021 · Permen ESDM No. 16 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2021Tanggal Penetapan:28 Juni 2021
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku29 Juni 2021
Tanggal Penetapan28 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai penyertaan saham pada pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas dan lelang, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Secara spesifik, perubahan menyasar Pasal 28, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 66 dari peraturan sebelumnya. Perubahan ini mengatur lebih detail mengenai mekanisme penawaran WIUPK kepada BUMN dan BUMD, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait penyertaan saham. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan larangan baru bagi pemegang IUP atau IUPK terkait pengalihan saham sehingga kepemilikan saham BUMN/BUMD menjadi kurang dari 51% pada IUPK yang diberikan secara prioritas.

(-)

(-)