di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 22/2018 · Permen ESDM No. 22 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis ini disusun dengan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2018 (sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018) dianggap tidak berlaku pada saat analisis ini dibuat.
Dalam teks Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 sendiri tidak terdapat ketentuan pencabutan. Dokumen yang Anda berikan menunjukkan ketentuan mulai berlaku pada saat diundangkan (18 April 2018). Namun karena Peraturan ini sekarang dinyatakan tidak berlaku, tanggal dan dasar pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku harus diverifikasi melalui sumber resmi (Berita Negara RI, situs Kementerian ESDM, atau Lembaga yang berwenang). Analisis ini tidak mengklaim tanggal pencabutan spesifik bila tidak disebutkan dalam dokumen yang diberikan.
Dalam dokumen yang dianalisis tidak tercantum peraturan pengganti. Jika Peraturan ini telah digantikan, pengganti tersebut kemungkinan berupa Peraturan Menteri ESDM atau Peraturan Pemerintah yang terbaru yang mengatur tata cara pemberian wilayah, perizinan, atau pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Untuk kepastian, perlu pengecekan ke:
Peraturan ini adalah perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018. Isi Peraturan Nomor 22 Tahun 2018 memuat amandemen beberapa pasal (Pasal 9, Pasal 18, Pasal 25, penyisipan Pasal 30A, serta perubahan Pasal 66, 69, 73, dan 75) yang mengubah mekanisme lelang WIUP/WIUPK, pembobotan prakualifikasi/penawaran, serta hak dan larangan bagi pemegang IUP khusus (pengolahan/pemurnian dan pengangkutan/penjualan).
Selain hubungan langsung dengan Permen Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan ini merujuk dan berkaitan dengan sejumlah peraturan yang lebih tinggi (UU No.4/2009, PP tentang Wilayah Pertambangan, PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, dan peraturan lain yang relevan) sebagaimana tercantum dalam konsideran.
Perubahan yang tertuang dalam Permen Nomor 22 Tahun 2018 bertujuan—menurut konsideran—untuk:
Kewajiban dan prosedur lelang:
Hak pemegang IUP Operasi Produksi khusus (pengolahan/pemurnian):
Larangan pemegang IUP Operasi Produksi khusus (pengolahan/pemurnian):
Hak pemegang IUP Operasi Produksi khusus (pengangkutan dan penjualan):
Larangan pemegang IUP Operasi Produksi khusus (pengangkutan dan penjualan):
Dalam dokumen tidak dicantumkan alasan pencabutan. Secara umum, alasan pencabutan/perubahan peraturan semacam ini dapat meliputi:
Potensi dampak pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku meliputi:
Dalam teks Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 yang dianalisis tidak terdapat pasal peralihan yang rinci berkaitan dengan pencabutan di masa datang. Peraturan ini hanya memuat ketentuan berlakunya pada saat diundangkan (Pasal II).
Ketentuan peralihan saat dicabut (umum dan praktis):
Bagaimana transisi ke peraturan pengganti biasanya berlangsung:
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
Penyelesaian perkara yang belum selesai:
Catatan praktis: Untuk mengetahui ketentuan peralihan spesifik pada saat peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, pemeriksaan Peraturan Pengganti, Surat Edaran, atau pedoman pelaksana Kementerian ESDM sangat dianjurkan.
Sanksi yang dahulu berlaku:
Status sanksi setelah peraturan dicabut:
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:
Rekomendasi akhir: Karena peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, untuk urusan administratif, litigasi, atau kepatuhan saat ini harus merujuk pada peraturan pengganti dan memastikan status perizinan serta potensi sanksi melalui dokumen resmi (Berita Negara, JDIH Kementerian ESDM, atau konsultasi hukum formal).