Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 22/2018 · Permen ESDM No. 22 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2018Tanggal Penetapan:16 April 2018
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku18 April 2018
Tanggal Penetapan16 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis ini disusun dengan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2018 (sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018) dianggap tidak berlaku pada saat analisis ini dibuat.

Kapan tidak berlaku / dicabut
  • Dalam teks Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 sendiri tidak terdapat ketentuan pencabutan. Dokumen yang Anda berikan menunjukkan ketentuan mulai berlaku pada saat diundangkan (18 April 2018). Namun karena Peraturan ini sekarang dinyatakan tidak berlaku, tanggal dan dasar pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku harus diverifikasi melalui sumber resmi (Berita Negara RI, situs Kementerian ESDM, atau Lembaga yang berwenang). Analisis ini tidak mengklaim tanggal pencabutan spesifik bila tidak disebutkan dalam dokumen yang diberikan.

Peraturan yang menggantikan (jika ada)
  • Dalam dokumen yang dianalisis tidak tercantum peraturan pengganti. Jika Peraturan ini telah digantikan, pengganti tersebut kemungkinan berupa Peraturan Menteri ESDM atau Peraturan Pemerintah yang terbaru yang mengatur tata cara pemberian wilayah, perizinan, atau pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Untuk kepastian, perlu pengecekan ke:

    • Berita Negara Republik Indonesia
    • Situs resmi Kementerian ESDM
    • Basis data peraturan nasional (mis. JDIH Kementerian/Lembaga)

Riwayat perubahan sebelum dinyatakan tidak berlaku
  • Peraturan ini adalah perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018. Isi Peraturan Nomor 22 Tahun 2018 memuat amandemen beberapa pasal (Pasal 9, Pasal 18, Pasal 25, penyisipan Pasal 30A, serta perubahan Pasal 66, 69, 73, dan 75) yang mengubah mekanisme lelang WIUP/WIUPK, pembobotan prakualifikasi/penawaran, serta hak dan larangan bagi pemegang IUP khusus (pengolahan/pemurnian dan pengangkutan/penjualan).

  • Selain hubungan langsung dengan Permen Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan ini merujuk dan berkaitan dengan sejumlah peraturan yang lebih tinggi (UU No.4/2009, PP tentang Wilayah Pertambangan, PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, dan peraturan lain yang relevan) sebagaimana tercantum dalam konsideran.

Tujuan dan Latar Belakang Historis
  • Perubahan yang tertuang dalam Permen Nomor 22 Tahun 2018 bertujuan—menurut konsideran—untuk:

    • Mengoptimalkan potensi penerimaan negara bukan pajak melalui pengaturan kompensasi data informasi hasil lelang WIUP/WIUPK;
    • Menjamin kemampuan finansial dan teknis pemenang lelang melalui pengaturan ulang komponen penghitungan kompensasi dan persentase bobot evaluasi prakualifikasi versus penawaran harga;
    • Memberikan kepastian berusaha bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dengan mengatur hak dan larangan secara lebih jelas.

Kewajiban dan Hak yang dahulu ditetapkan
  • Kewajiban dan prosedur lelang:

    • Panitia lelang melakukan evaluasi prakualifikasi berdasarkan kelengkapan administratif, teknis, dan finansial serta menilai unsur teknis: pengalaman (20% dari bobot teknis), ketersediaan SDM (35%), dan rencana kerja (45%).
    • Penetapan peringkat calon pemenang didasarkan pada gabungan bobot evaluasi prakualifikasi (40%) dan penawaran harga (60%).
    • Panitia dilarang mengubah, menambah, atau mengurangi surat penawaran harga dalam evaluasi.
    • Menteri membentuk panitia lelang WIUPK untuk pelaksanaan lelang WIUPK sesuai ketentuan Pasal 30A.

  • Hak pemegang IUP Operasi Produksi khusus (pengolahan/pemurnian):

    • Mengolah/memurnikan komoditas dari kelompok pemegang izin tertentu (IUP, IUPK, Izin Pertambangan Rakyat, KK, PKP2B, dan sesama IUP pengolahan/pemurnian).
    • Membuat perjanjian pemanfaatan sisa/produk samping untuk industri dalam negeri.
    • Mencampur produk untuk memenuhi spesifikasi pembeli; menggunakan sarana/prasarana umum sesuai ketentuan.

  • Larangan pemegang IUP Operasi Produksi khusus (pengolahan/pemurnian):

    • Melakukan pengolahan/pemurnian dari hasil yang bukan berasal dari daftar pemegang izin yang disebutkan.
    • Memiliki izin pertambangan lain (IUP, IPR, IUPK, IUJP) secara bersamaan atau mengalihkan izin pengolahan/pemurnian kepada pihak lain.

  • Hak pemegang IUP Operasi Produksi khusus (pengangkutan dan penjualan):

    • Membeli, mengangkut, dan menjual komoditas dari pemegang izin tertentu; membangun/memanfaatkan fasilitas pengangkutan dan penjualan (stockpile, dermaga, pelabuhan khusus) sesuai ketentuan.

  • Larangan pemegang IUP Operasi Produksi khusus (pengangkutan dan penjualan):

    • Melakukan kegiatan pengangkutan/penjualan komoditas yang bukan berasal dari pemegang izin yang diatur; melakukan pengangkutan lintas provinsi atau lintas negara bila izin diterbitkan oleh gubernur; membeli di mulut tambang; memindahtangankan IUP; memiliki jenis izin tertentu ganda.

Mengapa peraturan ini dicabut atau dinyatakan tidak berlaku lagi (analisis kemungkinan)
  • Dalam dokumen tidak dicantumkan alasan pencabutan. Secara umum, alasan pencabutan/perubahan peraturan semacam ini dapat meliputi:

    • Konsolidasi atau penyederhanaan regulasi pertambangan (penyesuaian dengan kebijakan nasional baru);
    • Adanya peraturan yang lebih tinggi atau bertingkat (mis. perubahan UU, Peraturan Pemerintah, atau Perpres) yang mensyaratkan penyesuaian;
    • Perubahan kebijakan fiskal/administratif terkait penerimaan negara bukan pajak (kompensasi data informasi);
    • Munculnya konflik norma atau implementasi yang menimbulkan masalah praktik sehingga perlu diganti.

Dampak pencabutan (historis dan potensial)
  • Potensi dampak pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku meliputi:

    • Perubahan mekanisme lelang WIUP/WIUPK dan perhitungan kompensasi yang dapat mempengaruhi penerimaan negara bukan pajak;
    • Ketidakpastian sementara bagi pelaku usaha terkait hak/larangan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan hingga pengganti aturan diberlakukan;
    • Perlu penyesuaian prosedural untuk panitia lelang, pemegang izin, serta aparat pengawas;
    • Kasus atau persengketaan yang muncul saat pemberlakuan aturan lama mungkin harus diselesaikan menurut ketentuan transisi peraturan pengganti atau ketentuan hukum acara yang relevan.

Ketentuan Peralihan Historis
  • Dalam teks Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 yang dianalisis tidak terdapat pasal peralihan yang rinci berkaitan dengan pencabutan di masa datang. Peraturan ini hanya memuat ketentuan berlakunya pada saat diundangkan (Pasal II).

  • Ketentuan peralihan saat dicabut (umum dan praktis):

    • Apabila peraturan dicabut kemudian, biasanya peraturan pengganti memuat pasal peralihan yang mengatur status izin, hak dan kewajiban yang sudah ada, serta mekanisme penyelesaian perkara yang belum tuntas.
    • Tanpa pasal peralihan khusus, praktiknya instansi teknis (Kementerian ESDM) atau peraturan pelaksana akan menetapkan langkah transisi operasional (mis. jangka waktu penyesuaian, konversi izin, atau ketentuan sampai perizinan/perdagangan disesuaikan dengan aturan baru).

  • Bagaimana transisi ke peraturan pengganti biasanya berlangsung:

    • Peraturan pengganti biasanya menyatakan bahwa perizinan yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai masa berlaku izin berakhir atau sampai ada kewajiban konversi yang ditetapkan.
    • Hak dan kewajiban yang timbul selama berlakunya Peraturan Nomor 22 Tahun 2018 umumnya tetap dapat dituntut dan diselesaikan menurut ketentuan saat itu, kecuali secara tegas diatur sebaliknya dalam peraturan pengganti.
    • Untuk lelang yang sedang berjalan ketika peraturan dicabut, biasanya panitia/lembaga pengelola mengikuti ketentuan transisi yang ditetapkan oleh pemberi kebijakan; jika tidak ada, penyelesaian dapat merujuk pada peraturan sebelumnya atau kebijakan administratif sementara.

  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

    • Perizinan yang sah pada saat pencabutan umumnya tetap diakui sampai ada ketentuan pengganti yang menyatakan sebaliknya.
    • Kewajiban administratif, teknis, dan finansial yang timbul selama periode berlakunya peraturan (mis. pembayaran kompensasi, pelaporan) tetap dapat ditagih atau dievaluasi berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat kewajiban itu timbul, kecuali pengganti menetapkan kompensasi atau kompensasi ulang.

  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Perkara administratif/izin yang belum terselesaikan saat peraturan dicabut umumnya diselesaikan menurut mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau oleh pedoman pelaksana yang ditetapkan Kementerian ESDM.
    • Jika tidak ada ketentuan pengganti langsung, penyelesaian dapat mengikuti ketentuan umum hukum administrasi negara dan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi (mis. UU No.4/2009 dan peraturan pelaksanaannya).

Catatan praktis: Untuk mengetahui ketentuan peralihan spesifik pada saat peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, pemeriksaan Peraturan Pengganti, Surat Edaran, atau pedoman pelaksana Kementerian ESDM sangat dianjurkan.

Sanksi Historis (saat peraturan berlaku)
  • Sanksi yang dahulu berlaku:

    • Dokumen Peraturan Nomor 22 Tahun 2018 yang disajikan tidak secara eksplisit merinci pasal sanksi administratif atau pidana; sanksi substantif umumnya diatur dalam Peraturan Menteri selain ketentuan teknis, serta dalam peraturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan pelaksanaannya.
    • Secara umum, pelanggaran ketentuan perizinan/lelang dan ketentuan operasional dapat dikenai sanksi administratif (peringatan, pembekuan, pencabutan izin, denda administrasi) dan/atau sanksi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran pidana menurut UU/PP terkait.

  • Status sanksi setelah peraturan dicabut:

    • Sanksi yang telah diputus (putusan administratif atau putusan pidana yang final) tetap sah dan dapat dieksekusi meskipun peraturan yang menjadi dasar diberlakukan kemudian dicabut, sepanjang tidak ada putusan banding/pembatalan yang membatalkan sanksi tersebut.
    • Sanksi administratif yang sedang dalam proses penjatuhan pada saat pencabutan harus ditangani menurut ketentuan transisi peraturan pengganti; instansi yang berwenang biasanya melanjutkan penyelesaian berdasar aturan pada saat pelanggaran terjadi, kecuali peraturan pengganti menentukan lain.

  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Kasus yang sedang berjalan umumnya dilanjutkan menurut tata cara administrasi atau pidana yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan; apabila peraturan pengganti memberikan ketentuan khusus, maka ketentuan transisi yang eksplisit harus diikuti.
    • Untuk kepastian praktik penegakan (misalnya penyitaan, denda, pencabutan izin), perlu melihat peraturan pengganti dan/atau putusan otoritas penegak yang relevan (Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, pengadilan).

Rekomendasi akhir: Karena peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, untuk urusan administratif, litigasi, atau kepatuhan saat ini harus merujuk pada peraturan pengganti dan memastikan status perizinan serta potensi sanksi melalui dokumen resmi (Berita Negara, JDIH Kementerian ESDM, atau konsultasi hukum formal).