Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 51 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 51/2018 · Permen ESDM No. 51 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 51 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2018Tanggal Penetapan:5 Desember 2018
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku06 Desember 2018
Tanggal Penetapan05 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 295) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 528)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan meliputi penambahan ayat pada Pasal 8 terkait rekomendasi dari bupati/wali kota dalam penetapan WIUP dan/atau WIUPK, penambahan ayat pada Pasal 27 terkait penawaran WIUPK kepada BUMD dan persyaratan bagi mitra swasta, perubahan ayat pada Pasal 28 terkait penunjukan langsung WIUPK kepada BUMN dan BUMD serta penyertaan saham, penambahan ayat pada Pasal 48 terkait izin pengolahan batuan, perubahan ketentuan Pasal 65 terkait larangan bagi pemegang IUP atau IUPK, penghapusan Pasal 102, perubahan ketentuan Pasal 103 terkait IUPK Operasi Produksi, dan penyisipan Pasal 110A terkait ketentuan lain bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi dari KK atau PKP2B.

(-)

(-)