di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Permendagri 109/2019 · Permendagri No. 109 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kemudahan dalam administrasi kependudukan melalui penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir serta buku yang digunakan. Peraturan ini menggantikan beberapa peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pemanfaatan data kependudukan. Subjek hukum diwajibkan untuk menggunakan formulir dan buku yang telah ditetapkan, baik secara manual maupun daring, dalam proses administrasi kependudukan. Selain itu, peraturan ini menetapkan spesifikasi teknis untuk formulir dan buku yang digunakan, serta mengatur penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan administrasi kependudukan.