Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyeragamkan spesifikasi blangko dan formulasi kalimat dalam register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai spesifikasi blangko, termasuk bahan baku, desain, ukuran, warna, dan elemen data yang harus dicetak. Selain itu, formulasi kalimat yang harus dimuat dalam register dan kutipan akta pengesahan anak juga diatur, mencakup elemen data seperti kewarganegaraan, nomor akta, dan informasi mengenai orang tua dan anak yang disahkan. Peraturan ini juga menetapkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk penulisan akta, dengan opsi penulisan manual jika diperlukan.