Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015 tentang Spesifikasi Blangko Serta Formulasi Kalimat Dalam Register Akta Pengesahan Anak Dan Kutipan Akta Pengesahan Anak

Juga dikenal sebagai: Permendagri 57/2015 · Permendagri No. 57 Tahun 2015 · Permendagri Nomor 57 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2015Tanggal Penetapan:22 Juli 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaSpesifikasi Blangko Serta Formulasi Kalimat Dalam Register Akta Pengesahan Anak Dan Kutipan Akta Pengesahan Anak
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku31 Juli 2015
Tanggal Penetapan22 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyeragamkan spesifikasi blangko dan formulasi kalimat dalam register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai spesifikasi blangko, termasuk bahan baku, desain, ukuran, warna, dan elemen data yang harus dicetak. Selain itu, formulasi kalimat yang harus dimuat dalam register dan kutipan akta pengesahan anak juga diatur, mencakup elemen data seperti kewarganegaraan, nomor akta, dan informasi mengenai orang tua dan anak yang disahkan. Peraturan ini juga menetapkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk penulisan akta, dengan opsi penulisan manual jika diperlukan.

(-)

(-)