Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register Dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Permendagri 118/2017 · Permendagri No. 118 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 118 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2017Tanggal Penetapan:5 Desember 2017
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBlangko Kartu Keluarga, Register Dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku11 Desember 2017
Tanggal Penetapan05 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional dan memenuhi standar teknologi informasi. Peraturan ini mengatur standarisasi spesifikasi, formulasi kalimat, pengadaan, dan pengendalian blangko Kartu Keluarga, register, dan kutipan akta pencatatan sipil. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 untuk menyesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Disdukcapil Kabupaten/Kota dan Kementerian Dalam Negeri dalam pengadaan blangko, serta spesifikasi teknis blangko yang mencakup bahan baku, desain, ukuran, dan elemen data yang harus dicetak. Peraturan ini juga mengatur penerbitan kembali register dan kutipan akta pencatatan sipil yang rusak atau hilang, serta pengadaan blangko untuk perwakilan Republik Indonesia.

1. Penulisan Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil harus menggunakan aplikasi SIAK paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)