Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional dan memenuhi standar teknologi informasi. Peraturan ini mengatur standarisasi spesifikasi, formulasi kalimat, pengadaan, dan pengendalian blangko Kartu Keluarga, register, dan kutipan akta pencatatan sipil. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 untuk menyesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Disdukcapil Kabupaten/Kota dan Kementerian Dalam Negeri dalam pengadaan blangko, serta spesifikasi teknis blangko yang mencakup bahan baku, desain, ukuran, dan elemen data yang harus dicetak. Peraturan ini juga mengatur penerbitan kembali register dan kutipan akta pencatatan sipil yang rusak atau hilang, serta pengadaan blangko untuk perwakilan Republik Indonesia.