Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2010

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu

Juga dikenal sebagai: Permendagri 19/2010 · Permendagri No. 19 Tahun 2010 · Permendagri Nomor 19 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2010Tanggal Penetapan:9 Februari 2010
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku09 Februari 2010
Tanggal Penetapan09 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah 2. Pasal 2 butir b dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 103 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur jenis dan spesifikasi formulir serta buku yang digunakan dalam proses pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Indonesia. Peraturan ini mencakup berbagai jenis formulir dan buku yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan, termasuk pencatatan biodata penduduk, perubahan data, penerbitan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP), serta pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang spesifikasi teknis dari formulir dan buku yang digunakan, termasuk bahan baku, ukuran, dan jumlah rangkap yang diperlukan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data kependudukan di Indonesia.

(-)

(-)