Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 16 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 16/2012 · Perda Kota Banjar No. 16 Tahun 2012 · Perda Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2012Tanggal Penetapan:11 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar; 2. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggunaan Jalan Dan Bongkar Muat Barang.

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar bertujuan untuk menutupi sebagian biaya penyediaan fasilitas, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pelayanan pasar, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat. Retribusi ini merupakan jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar.
  2. Objek Retribusi: Pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau swasta.
  3. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan fasilitas pasar yang dikelola Pemerintah Daerah.
  4. Penggolongan Retribusi: Termasuk dalam golongan retribusi jasa umum.
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan ukuran luas tempat, jenis tempat, lokasi kios, dan kelas pasar.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif: Didasarkan pada Nilai Tanah, Nilai Bangunan, Pengelola Kebersihan di dalam Pasar, dan Pengelola Keamanan. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali.
  7. Wilayah Pemungutan: Wilayah Pemerintah Kota Banjar.
  8. Pemungutan Retribusi: Tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Penagihan: Menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran.
  10. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota.
  11. Sanksi Administratif: Dikenakan bunga 2% per bulan jika tidak membayar tepat waktu.
  12. Masa Retribusi: Sesuai dengan masa pemanfaatan jasa/layanan atau fasilitas yang disediakan.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
  14. Kedaluwarsa Penagihan: Setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika ada tindak pidana.
  15. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan.
  16. Insentif Pemungutan Retribusi: Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberi insentif.
  17. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai Penyidik.
  18. Ketentuan Pidana: Wajib Retribusi yang merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.