Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 2/2020 · Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2020Tanggal Penetapan:23 Juli 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku23 Juli 2020
Tanggal Penetapan23 Juli 2020
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pasar seiring dengan pengembangan bangunan pasar, perkembangan keadaan, indeks harga, dan perekonomian daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan daerah saat ini.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Mengubah dan menambahkan beberapa definisi terkait pasar, pedagang, retribusi, dan istilah lainnya yang relevan dengan pengelolaan pasar.
  2. Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan ukuran luas tempat, jenis tempat, lokasi kios, dan tipe pasar. Tipe pasar akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
  3. Tarif Retribusi: Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  4. Wilayah Pemungutan Retribusi: Retribusi terutang atas pelayanan pasar dipungut di wilayah Daerah.
  5. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis). Pemungutan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan.
  6. Pembayaran Retribusi: Retribusi harus dibayar lunas sekaligus paling lama 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.
  7. Penagihan Retribusi: Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD, didahului dengan surat teguran.
  8. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
  9. Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Wali Kota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  11. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS): Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (4) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.