Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 28/2004 · Perda Kota Banjar No. 28 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2004Tanggal Penetapan:24 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pasar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Juni 2004
Tanggal Penetapan24 Juni 2004
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan Daerah Kabupaten DT II Ciamis Nomor 12 Tahun 1991 tentang ketentuan Retribusi Pemakaian Bangunan serta lapangan-lapangan pasar dan atau dikuasai/dikelola Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah peningkatan status Kota Banjar menjadi daerah otonom dan perlunya menggali sumber pendapatan daerah untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat, salah satunya melalui retribusi pasar.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kota, tidak termasuk yang dikelola swasta atau Perusahaan Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar. Retribusi pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar.

Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas pasar, luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Kelas pasar ditetapkan oleh Walikota. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD) sebagai dasar penetapan retribusi terutang. Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari retribusi terutang, ditagih dengan STRD. 2. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 25 Ayat (1) dan (4), Pasal 26 Ayat (1) dan (2), Pasal 27 Ayat (1) dan (2), dan Pasal 28 Ayat (2) dapat dicabut Hak Huninya. 3. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 16 Ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).