di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggunaan Jalan dan Bongkar Muat Barang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 34/2004 · Perda Kota Banjar No. 34 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Jalan dan Bongkar Muat Barang. Latar belakangnya adalah peningkatan status Kota Banjar menjadi daerah otonom yang memerlukan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah untuk pembangunan, pemerintahan, dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi meliputi pelayanan penggunaan jalan di luar kepentingan lalu lintas dan izin bongkar muat barang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan jalan dan berat kendaraan bermotor. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk menutupi biaya pemeliharaan jalan dan marka parkir.
Tarif Retribusi:
Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan. Saat retribusi terutang adalah saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan. Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD sebagai dasar penetapan retribusi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilakukan sekaligus, selambatnya 30 hari sejak SKRD diterbitkan. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.