Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggunaan Jalan dan Bongkar Muat Barang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 34/2004 · Perda Kota Banjar No. 34 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2004Tanggal Penetapan:24 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggunaan Jalan dan Bongkar Muat Barang
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Juni 2004
Tanggal Penetapan24 Juni 2004
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Jalan dan Bongkar Muat Barang. Latar belakangnya adalah peningkatan status Kota Banjar menjadi daerah otonom yang memerlukan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah untuk pembangunan, pemerintahan, dan peningkatan pelayanan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan penggunaan jalan di luar kepentingan lalu lintas dan izin bongkar muat barang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan jalan dan berat kendaraan bermotor. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk menutupi biaya pemeliharaan jalan dan marka parkir.

Tarif Retribusi:

  • Penggunaan jalan di luar kepentingan lalu lintas (sewa tanah milik/dikuasai Pemda).
  • Mobil barang/bis yang tidak sesuai daya dukung jalan dan dimensi kendaraan (tarif harian/leges).
  • Mobil barang/bis berdasarkan daya dukung jalan dan muatan sumbu terberat (MST).
  • Bongkar muat insidentil berdasarkan berat barang.
  • Bongkar muat berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi (tarif tahunan).

Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan. Saat retribusi terutang adalah saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan. Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD sebagai dasar penetapan retribusi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilakukan sekaligus, selambatnya 30 hari sejak SKRD diterbitkan. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan denda 10% ditambah bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang melanggar kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000.