Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 8/2012 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2012Tanggal Penetapan:9 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku09 Juli 2012
Tanggal Penetapan09 Juli 2012
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2004 tentang Retribusi Khusus Parkir Kendaraan Angkutan Barang. 2. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi tempat khusus parkir merupakan sumber pendapatan daerah yang penting, dan peraturan sebelumnya perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan bongkar muat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir kendaraan angkutan barang yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan tempat khusus parkir.
  3. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang diwajibkan membayar retribusi.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah bobot barang.
  5. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jumlah bobot barang (JBB) dengan tarif yang berbeda untuk setiap kategori JBB.
  6. Wilayah pemungutan retribusi adalah wilayah Pemerintahan Kota Banjar.
  7. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayarannya harus tunai.

Peraturan ini juga mengatur tentang penagihan retribusi, keberatan, sanksi administratif, masa retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta insentif pemungutan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.