Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 212 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 212 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 212/1961 · PP No. 212 Tahun 1961 · PP Nomor 212 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 1961Tanggal Penetapan:30 Juni 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1959 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional. Kebijakan ini menetapkan gaji dan tunjangan bagi pejabat tersebut, termasuk tunjangan kawin, anak, kemahalan umum, dan representasi. Selain itu, disediakan fasilitas rumah dan mobil dinas dengan biaya operasional ditanggung negara. Peraturan ini juga mengatur penggantian biaya perjalanan dinas dan penginapan, serta tunjangan kecelakaan dan kematian. Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Dewan dipersamakan kedudukan keuangannya dengan Sekretaris Jenderal dan Sekretaris DPR RI. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1961.

(-)

(-)