Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional. Kebijakan ini menetapkan gaji dan tunjangan bagi pejabat tersebut, termasuk tunjangan kawin, anak, kemahalan umum, dan representasi. Selain itu, disediakan fasilitas rumah dan mobil dinas dengan biaya operasional ditanggung negara. Peraturan ini juga mengatur penggantian biaya perjalanan dinas dan penginapan, serta tunjangan kecelakaan dan kematian. Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Dewan dipersamakan kedudukan keuangannya dengan Sekretaris Jenderal dan Sekretaris DPR RI. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1961.